Career

Pro & Kontra Menteri di Jepang Manfaatkan Parental Leave

By  | 

Menteri Lingkungan Hidup Jepang Shinjiro Koizumi menjadi menteri pertama dalam kabinet Jepang yang menyampaikan akan mengambil hak parental leave selama 2 minggu untuk mendukung kelahiran putranya pada pertengahan bulan Januari 2020 lalu.

Dilansir dari BBC News, keputusan ini sempat menghebohkan publik Jepang yang terkenal ketat dalam budaya lingkungan kerjanya. Pekerja laki – laki cenderung tidak pernah mengambil jatah cuti melahirkan karena khawatir akan masa depan karirnya di perusahaan yang bersangkutan. Mengundang pro – kontra, Shinjiro mengungkapkan keinginannya untuk menjadi contoh bagi pekerja Jepang lainnya.

“Saya berniat mengambil 2 minggu cuti ayah dalam waktu 3 bulan (pertama) setelah kelahiran, selama ibu mengalami tekanan terberat,” ungkap Koizumi.

Aturan maternity leave di Jepang

Masa cuti melahirkan yang dapat diperoleh para mama di Jepang umumnya hingga 1- 2 tahun lamanya. Para pekerja bisa mengajukan cuti tersebut dengan syarat sudah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan yang sama; tidak terikat kontrak kerja dan berkomitmen untuk kembali bekerja setelah masa cuti habis. Masa cuti ini belum termasuk libur paska melahirkan selama 8 minggu.

Riza & Kids

Riza Perdana Kusuma, Professional Practicioners Speaker dan penulis buku “Cahaya di Tirai Sakura” yang sempat bekerja selama 7 tahun di Jepang berbagi informasi bahwa maternity leave dapat diambil sementara sang mama tetap mendapat gaji sebesar 67% selama 6 bulan pertama, dan 50% selama 1 tahun 6 bulan berikutnya.

“Tidak banyak memang pekerja laki – laki yang mau berkomitmen menyampaikan keinginannya mengambil hak cuti melahirkan. Tapi generasi muda mulai melakukannya, dengan masa cuti 2-3 hari sampai dengan 1 bulan,” tutup Riza, papa dari 2 anak tersebut.

Baca juga: Aturan Cuti Melahirkan di Asia Tenggara

Bagaimana dengan di Indonesia?

Kebijakannya diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

  1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan. (Baca juga: Q & A: Belum Setahun Bekerja, Bolehkah CUti Melahirkan?

Secara eksplisit memang tertulis pekerja perempuan dan belum ada pembahasan mengenai hak parental leave bagi pekerja laki – laki ya, Mams? Dari pengalaman tim Smart Mama, para suami diberikan ijin untuk cuti sebanyak 2 – 3 hari pada saat istrinya melahirkan dari perusahaan yang bersangkutan, sudah termasuk dalam cuti tahunan sebanyak 12 hari.

Good newsnya, di era modern ini semakin banyak perhatian datang dari kalangan papa yang ingin ikut terlibat langsung dalam proses pengasuhan anak, bahkan memutuskan untuk menjadi stay at home dad (Baca juga: Stay at Home Dad: Geraldo Oryza). Nah, bagaimana dengan pendapat mamas mengenai kebijakan cuti melahirkan yang ada di Indonesia saat ini? Sharing melalui kolom komentar, yuk! (Nathalie Indry/KR/Photo: Istockphoto, Various)

Shares