
Q: Dear dr. Donny,
Saya dan suami telah menikah selama dua tahun dan saya baru saja mengalami keguguran pada kehamilan pertama saya yang berusia 14 minggu. Kapankah saya diperbolehkan hamil kembali setelah sempat keguguran?
Dessy, 27 tahun
A: Dear Ny. Dessy,
Keguguran dapat disebabkan banyak hal, seperti adanya kelainan pada kromosom, infeksi, gangguan endokrinologi, abnormalitas rahim, dan lain sebagainya. Dan terdapat suatu risiko berulangnya keguguran pada kehamilan berikutnya atau mengalami rekurensi. Sehingga, akan lebih baik dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai kemungkinan penyebab keguguran pada kehamilan sebelumnya melalui serangkaian proses screening untuk optimalisasi keberhasilan kehamilan berikutnya.
Dan apabila Anda menjalani proses kuretase dalam saat keguguran, sebaiknya kehamilan berikutnya ditunda selama minimal tiga bulan untuk pemulihan kondisi rahim, sekaligus menjalani proses screening. (dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes/Redaksi/LD/Photo: Istockphoto.com)
Dijawab oleh:
dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes
RSIA Hermina Pasteur
Memahami bahwa standar kecantikan dan kebutuhan perawatan diri terus berubah dari waktu ke waktu, Purbasari kini hadir lebih...
Pernahkah Mama merasa Si Kecil saat ini makin susah fokus karena gawai? Kalau bisa memilih, tentu kita lebih...
Selama ini Modena dikenal dengan produk kompornya yang jadi favorit banyak Mama. Setelah meluncurkan produk elektronik rumah tangga...
Seperti yang kita ketahui, alat kontrasepsi yang digunakan untuk mencegah atau menunda kehamilan. Alat kontrasepsi juga dapat membantu...
Bermain di bawah matahari adalah hal yang sangat lumrah dilakukan oleh anak-anak. Selain menyenangkan, sinar matahari juga sangat...