Q: Dear dr. Donny,
Saya dan suami telah menikah selama dua tahun dan saya baru saja mengalami keguguran pada kehamilan pertama saya yang berusia 14 minggu. Kapankah saya diperbolehkan hamil kembali setelah sempat keguguran?
Dessy, 27 tahun
A: Dear Ny. Dessy,
Keguguran dapat disebabkan banyak hal, seperti adanya kelainan pada kromosom, infeksi, gangguan endokrinologi, abnormalitas rahim, dan lain sebagainya. Dan terdapat suatu risiko berulangnya keguguran pada kehamilan berikutnya atau mengalami rekurensi. Sehingga, akan lebih baik dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai kemungkinan penyebab keguguran pada kehamilan sebelumnya melalui serangkaian proses screening untuk optimalisasi keberhasilan kehamilan berikutnya.
Dan apabila Anda menjalani proses kuretase dalam saat keguguran, sebaiknya kehamilan berikutnya ditunda selama minimal tiga bulan untuk pemulihan kondisi rahim, sekaligus menjalani proses screening. (dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes/Redaksi/LD/Photo: Istockphoto.com)
Dijawab oleh:

dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes
RSIA Hermina Pasteur
Siapa yang tak kenal Nickelodeon, jaringan televisi untuk anak yang terkenal dengan beragam serial animasi populernya seperti SpongeBob...
Iklim tropis Indonesia membuat air conditioner (AC) jadi salah satu perangkat rumah tangga yang diminati oleh banyak keluarga...
Menyambut momen penutup tahun, Midea resmi menghadirkan program promo spesial“Midea Super Hebat, Hemat Belanja Akhir Tahun” yang berlangsung...
Dalam kondisi cuaca ekstrem panas dan hujan yang sering terjadi belakangan ini di Indonesia, tentu turut mempengaruhi kesehatan...
DRW Skincare resmi memasuki usia 1 dekade, menandai perjalanan panjang penuh proses, pembelajaran, dan dedikasi dalam menghadirkan produk...