Parenting

Agar Si Kecil Tidak Menjadi Korban Cyber Crime

By  | 

Survei ECPAT Indonesia (End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes): Selama bulan September 2016 s/d Februari 2017, terdapat 6 kasus pedofilia yang terungkap dengan jumlah korban mencapai 157 anak. Kasus ini tersebar di 4 (empat) Provinsi dan 6 (enam) Kabupaten/Kota di Indonesia.

Yuk, perhatikan kembali do & dont’s penggunaan gadget dalam lingkup keluarga, terutama bagi Si Kecil agar tidak ketagihan (Baca: Hindari Gadget Holic Pada Si Kecil) dan terhindar dari praktek cyber crime yang mengancam melalui jejaring sosial media.

Social media analyst dan pakar digital Nukman Luthfie, yang ditemui oleh Smart Mama (22/9/2017) di kawasan Jakarta Selatan mengungkapkan fakta mengenai praktek cyber crime yang mengancam anak – anak sebagai korban, “Kasus pedofilia online yang mulai terkuak sejak awal tahun 2017 telah menjaring ratusan korban dalam rentang usia 2 – 12 tahun, dengan anggota group Facebook pedofil mencapai 7000 akun. Orang tua & pemerintah punya andil besar untuk menghentikan aksi ini melalui berbagai cara,” ujarnya.

Nukman Luthfie

Nukman Luthfie

Berikut 5 tip bagi Mamas untuk menghindarkan Si Kecil dari ancaman cyber crime menurut Nukman Luthfie:

1. Anak – anak di bawah usia 13 sebaiknya dilarang memiliki akun sosial media atas nama sendiri, untuk mencegah kemungkinan terburuk terjaring sindikat pornografi anak online.

2. Jika sudah terlanjur memiliki akun sosial media, segera ambil alih & kontrol penggunaannya. Mamas dapat berbagi akun dengan mereka agar dapat segera mendeteksi interaksi sosial yang sedang dilakukan.

3. Disarankan bagi orang tua untuk tidak mengunggah foto anak – anak di akun media sosial, atau menunjukkan lokasi sekolah & keberadaan diri yang berpotensi mengundang pelaku.

We'll send the picture to your daddy

4. Lebih terbuka & menjadi sahabat bagi anak – anak, tidak hanya meningkatkan frekuensi komunikasi, tetapi juga membahas topik – topik sensitif seperti pendidikan seks dan menyeimbangkan aktivitas online nya dengan kegiatan luar ruang.

5. Jika mamas mengetahui praktek cyber crime, segera laporkan ke polisi. Dalam hal ini Nukman menambahkan, “Para pelaku harus mendapatkan efek jera agar menghentikan aksinya. Hal ini menjadi penting untuk digaris bawahi karena aktivitas yang mereka lakukan tidak kasat mata seperti tindak kejahatan secara fisik. Jadi, mari laporkan kepada pihak yang berwajib.”

Poin penting untuk dilakukan agar kita semua, terutama Si Kecil terhindar dari cyber crime adalah menciptakan suasana damai dan positif dalam lingkup dunia digital, “Kalau warga di dalamnya aktif menyuarakan kedamaian, bukan tidak mungkin angka kejahatan dapat diturunkan,” tutup Nukman. (Nathalie Indry/KR/Photo: Istockphoto.com)

Shares