
Q: Dear dr. Donny,
Saya dan suami telah menikah selama dua tahun dan saya baru saja mengalami keguguran pada kehamilan pertama saya yang berusia 14 minggu. Kapankah saya diperbolehkan hamil kembali setelah sempat keguguran?
Dessy, 27 tahun
A: Dear Ny. Dessy,
Keguguran dapat disebabkan banyak hal, seperti adanya kelainan pada kromosom, infeksi, gangguan endokrinologi, abnormalitas rahim, dan lain sebagainya. Dan terdapat suatu risiko berulangnya keguguran pada kehamilan berikutnya atau mengalami rekurensi. Sehingga, akan lebih baik dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai kemungkinan penyebab keguguran pada kehamilan sebelumnya melalui serangkaian proses screening untuk optimalisasi keberhasilan kehamilan berikutnya.
Dan apabila Anda menjalani proses kuretase dalam saat keguguran, sebaiknya kehamilan berikutnya ditunda selama minimal tiga bulan untuk pemulihan kondisi rahim, sekaligus menjalani proses screening. (dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes/Redaksi/LD/Photo: Istockphoto.com)
Dijawab oleh:
dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes
RSIA Hermina Pasteur
Kulkas memiliki banyak fungsi, selain bermanfaat sebagai tempat penyimpanan bahan makanan agar lebih awet, kulkas juga dapat menjaga...
Kasus DBD (Demam Berdarah Dengue) atau seringkali disebut dengue, masih menjadi tantangan besar dalam sistem kesehatan Indonesia. Sepanjang...
Diana Intimates, brand pakaian dalam wanita modern yang terinspirasi dari kekuatan wanita, menggelar acara media gathering spesial di...
“Aku selalu merasa bersalah setiap kali anakku nangis. Tapi setelah nonton video ini, aku tahu… jadi orang tua...
Kemajuan teknologi saat ini turut mempengaruhi banyak hal dalam kehidupan. Termasuk anak-anak generasi masa kini yang lahir dalam...