
Q: Dear dr. Donny,
Saya dan suami telah menikah selama dua tahun dan saya baru saja mengalami keguguran pada kehamilan pertama saya yang berusia 14 minggu. Kapankah saya diperbolehkan hamil kembali setelah sempat keguguran?
Dessy, 27 tahun
A: Dear Ny. Dessy,
Keguguran dapat disebabkan banyak hal, seperti adanya kelainan pada kromosom, infeksi, gangguan endokrinologi, abnormalitas rahim, dan lain sebagainya. Dan terdapat suatu risiko berulangnya keguguran pada kehamilan berikutnya atau mengalami rekurensi. Sehingga, akan lebih baik dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai kemungkinan penyebab keguguran pada kehamilan sebelumnya melalui serangkaian proses screening untuk optimalisasi keberhasilan kehamilan berikutnya.
Dan apabila Anda menjalani proses kuretase dalam saat keguguran, sebaiknya kehamilan berikutnya ditunda selama minimal tiga bulan untuk pemulihan kondisi rahim, sekaligus menjalani proses screening. (dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes/Redaksi/LD/Photo: Istockphoto.com)
Dijawab oleh:
dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes
RSIA Hermina Pasteur
Multiple Myeloma (MM) merupakan jenis kanker darah yang paling umum kedua di dunia. Dengan lebih dari 3.000 kasus...
Kompor kaca sepertinya saat ini sedang tren. Desainnya yang modern dan berbeda dibandingkan kompor konvensional, kini jadi pilihan...
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam bidang kesehatan, terutama terkait kesehatan anak sebagai generasi penerus bangsa. ...
Mams, sebagai generasi penerus, anak-anak kita memegang peranan penting dalam membangun dan menikmati pencapaian tersebut. Namun, masih terdapat...
Kawasan SCBD jadi tujuan berikutnya dalam ekspansi Cow Play Cow Moo (CPCM) Indonesia. Gerai kelima resmi dibuka di...