Career

Hak-Hak Calon Mama Bekerja yang Wajib Anda Tahu

By  | 

Setiap perusahaan memiliki aturan berbeda mengenai hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerjanya. Namun sayangnya, banyak perusahaan yang tidak mensosialisasikan peraturan mereka secara merata pada karyawannya. Dan banyak pula karyawan yang tidak berniat mengetahui lebih lanjut hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja di perusahaan tersebut. Sehingga banyak karyawan yang seringkali tidak mendapatkan haknya karena ketidaktahuannya.

Begitupula dengan pekerja wanita yang hamil. Seringkali para calon mama ini tidak mengetahui apa saja hak-haknya sebagai pekerja yang hamil. Sehingga terkadang mereka mendapatkan diskriminasi dan tak dapat berbuat apa-apa karena memang tak mengetahui haknya. Karena itu, yuk ketahui lebih lanjut apa saja hak-hak Anda sebagai calon mama bekerja.

  1. Tidak ada larangan bagi pekerja wanita untuk hamil. Banyak perusahaan yang menerapkan peraturan bagi karyawan wanitanya untuk tak hamil dalam periode tertentu. Menurut mereka, pekerja wanita yang sedang hamil produktivitasnya akan menurun. Belum lagi mereka akan mengambil cuti selama beberapa bulan dengan tetap digaji. Beberapa perusahaan bahkan sampai hati melakukan PHK karena pekerjanya hamil. Padahal, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja wanita sedang hamil. Ketentuan yang terdapat pada Pasal 153 Ayat 2 pada undang-undang tersebut juga mengatur jika ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakannya kembali.
  2. Perusahaan tidak berhak memaksa karyawan yang hamil untuk mengundurkan diri. Biasanya perusahaan akan mengantisipasi kondisi ini sejak awal perjanjian kontrak kerja dimana karyawan wanitanya tidak boleh hamil. Dan bila ternyata karyawan tersebut hamil, maka perusahaan akan meminta karyawannya ini untuk mengundurkan diri. Hal ini biasanya terjadi pada pegawai outsourcing. Namun pada dasarnya, perusahaan tidak dapat memaksa pekerjanya mengundurkan diri dengan alasan hamil, meskipun sudah ada perjanjian sebelumnya. Undang-undang No. 13/2003 Pasal 154 huruf b mengatur bahwa perusahaan tak dapat memaksa pekerja wanita yang hamil mengundurkan diri karena pengunduran diri harus didasarkan pada kemauan dari pekerja itu sendiri. Sehingga, pemutusan hubungan kerja karena alasan hamil adalah tidak beralasan hukum dan dianggap batal demi hukum.
  3. Perusahaan wajib melindungi pekerja wanita dan kandungannya. Seperti kita ketahui, wanita hamil berada dalam kondisi fisik dan emosional lebih rentan. Dan bagi calon mama bekerja, beban kerja yang berlebih dapat memengaruhi kesehatan ibu dan bayi di dalam kandungannya. Untuk itu perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita hamil. Perlindungan ini diatur dalam konvensi internasional dan undang-undang di Indonesia. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan wanita hamil yang akan bisa berbahaya bagi ibu hamil dan juga bagi kandungannya. Sementara itu, Pasal 3 Konvensi ILO No. 183 Tahun 2000 mewajibkan pemerintah dan pengusahamenjamin para pekerja yang hamil bebas dari tugas-tugas yang membahayakan kandungannya.
  4. Cuti hamil dan cuti melahirkan. Calon mama bekerja memiliki hak cuti selama tiga bulan lamanya sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003, khususnya pasal 82 yang mengatur hak cuti hamil dan cuti melahirkan yang dimilik pekerja wanita. Undang-undang tersebut mengatur bahwa pekerja wanita memiliki hak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Pekerja wanita sebaiknya memberitahu pihak manajemen perusahaan baik secara lisan maupun secara tertulis maksimal 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. Setelah melahirkan keluarga pekerja wanita juga wajib memberitahukan kelahiran anaknya dalam tempo tujuh hari setelah kelahiran. Pekerja wanita juga wajib memberikan bukti kelahiran dari rumah sakit atau akta kelahiran dalam tempo enam bulan setelah melahirkan. Anda bisa mendiskusikan pada pihak perusahaan apabila ingin menghabiskan seluruh masa cuti Anda setelah kelahiran bayi Anda. Dan bagi pasangan, suami Anda berhak mendapatkan cuti selama dua hari saat Anda melahirkan.
  5. Cuti keguguran. Tak hanya cuti hamil dan melahirkan saja, pekerja wanita yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan yang lamanya 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dinyatakan bahwa pekerja wanita yang keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran tersebut. Seperti saat melahirkan, seorang pekerja pria juga memiliki hak cuti selama dua hari ketika istrinya mengalami keguguran.
  6. Biaya persalinan bagi pekerja wanita. Semenjak adanya program BPJS dari pemerintah yang wajib diikuti setiap perusahaan, maka pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan kehamilan dan persalinan normal termasuk didalamnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Selain manfaat di atas, dalam Manual Pelaksanaan JKN-BPJS Kesehatan, pada sub-bab tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama untuk bidang Kebidanan dan Neonatal, dikatakan bahwa pelayanan ini merupakan upaya menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, paska persalinan, penanganan perdarahan paska keguguran dan pelayanan KB paska salin serta komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas dan KB paska salin.
  7. Pekerja wanita dengan persalinan prematur. Kapan tepatnya persalinan Anda tak dapat diketahui dengan pasti. Bisa lebih awal dari perkiraan dokter, atau bisa juga setelahnya. Lalu bagaimana dengan pekerja wanita yang melahirkan prematur dan belum sempat mengajukan surat cuti kepada manajemen perusahaannya? Tak perlu khawatir Mams to be, Anda tetap memperoleh hak cuti melahirkan selama tiga bulan sejak melahirkan. Secara otomatis, perusahaan wajib mengatur pergeseran waktu cuti hamil tersebut. (Tammy Febriani/LD/Istockphoto.com)

Shares