
Q: Dear dr. Donny,
Saya dan suami telah menikah selama dua tahun dan saya baru saja mengalami keguguran pada kehamilan pertama saya yang berusia 14 minggu. Kapankah saya diperbolehkan hamil kembali setelah sempat keguguran?
Dessy, 27 tahun
A: Dear Ny. Dessy,
Keguguran dapat disebabkan banyak hal, seperti adanya kelainan pada kromosom, infeksi, gangguan endokrinologi, abnormalitas rahim, dan lain sebagainya. Dan terdapat suatu risiko berulangnya keguguran pada kehamilan berikutnya atau mengalami rekurensi. Sehingga, akan lebih baik dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai kemungkinan penyebab keguguran pada kehamilan sebelumnya melalui serangkaian proses screening untuk optimalisasi keberhasilan kehamilan berikutnya.
Dan apabila Anda menjalani proses kuretase dalam saat keguguran, sebaiknya kehamilan berikutnya ditunda selama minimal tiga bulan untuk pemulihan kondisi rahim, sekaligus menjalani proses screening. (dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes/Redaksi/LD/Photo: Istockphoto.com)
Dijawab oleh:
dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes
RSIA Hermina Pasteur
PT Multi Medika Internasional Tbk melalui brand MIUBaby, resmi meluncurkan varian Jumbo pada acara MB (Mother & Beyond)...
Jangan anggap remeh, demam berdarah dengue (DBD) masih ada dan bukan penyakit ringan yang bisa disepelekan! Sampai dengan...
Menjaga Si Kecil tetap sehat merupakan tantangan tersendiri bagi orangtua, terlebih di masa peralihan musim yang rentan terjadinya...
Mengajak Si Kecil bepergian jauh tentunya membutuhkan banyak persiapan, apalagi bila Si Kecil kerap mengalami mabuk perjalanan. Mabuk...
Sebelumnya dikenal sebagai Algorithmics, Algonova kini menghadirkan pengalaman belajar yang lebih luas, tidak hanya berfokus pada coding, tetapi...