Parenting

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

By  | 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan bahwa anak – anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Sudahkah Si Kecil memilikinya?

Penerbitan KIA ini akan dipergunakan sebagai sarana pendataan, perlindungan, dan pemenuhan pelayanan publik bagi anak – anak. Terbagi dalam 2 jenis yaitu bagi anak usia 0 – 5 tahun & usia 5 – 17 tahun.

KIA

Berikut adalah langkah pembuatan KIA yang akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota:

1. Bagi bayi yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran.
2. Untuk anak – anak berusia balita, proses pembuatan KIA membutuhkan kelengkapan dokumen:

  • Foto copy akte kelahiran anak & menunjukkan akte kelahiran asli saat mendaftar.
  • Menunjukkan Kartu Keluarga/wali.
  • Menunjukkan KTP kedua orang tua/wali.

3. Untuk anak – anak berusia diatas 5 tahun, proses pembuatan KIA membutuhkan kelengkapan dokumen:

  • Fotokopi akte kelahiran anak & menunjukkan akte kelahiran asli saat mendaftar.
  • Menyiapkan Kartu Keluarga asli.
  • Menyiapkan KTP orang tua/wali.
  • Membawa pas foto anak berukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Packing Suitcase

4. Untuk anak – anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, proses pembuatan KIA membutuhkan kelengkapan dokumen:

  • Fotokopi paspor & izin tinggal tetap.
  • Kartu keluarga asli orangtua/wali.
  • KTP asli kedua orangtua.

Nah, bagaimana dengan pengalaman Anda mendaftarkan Si Kecil saat mendapatkan KIA nya, Mamas? Share pendapat Anda melalui kolom komentar di bawah ini, ya! (Nathalie Indry/KR/Photo: Various, Istockphoto.com)

Shares